Harta dalam pandangan Islam

01:35





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Islam merupakan agama yang mengandung aqidah dan mengandung aturan atau undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk kebahagiaan masyarakat serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi saling pertentangan satu sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita ketahui dalam Islam, bahwa hukum Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan umum.
            Secara fitrahnya manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhannya dalam menjalani kehidupan ini, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Hal ini mendorong manusia untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah misalnya, sangat identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar/ pokok berupa sandang, pangan dan papan. Tapi kebutuhan hidup manusia tidak berhenti sampai disitu. Seiring dengan berjalannya waktu, manusia juga memerlukan kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya lebih kompleks bahkan cenderung terus bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Segala kebutuhan itu seakan dapat dipenuhi dengan cara mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
            Harta dalam pandangan Islam adalah bukan satu-satunya tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Harta dalam Islam ?
2.      Apa unsur-unsur dalam Islam ?
3.      Bagaimana Ruang lingkup Harta Islam ?












BAB II
HARTA DALAM KONSEP ISLAM

A.    Pengertian Harta
            Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu المال yang asal katanya مال- بميل- ميلا yang berarti condong, cenderung, atau berpaling dari tengah keslah satu sisi. Harta diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat . Berdasarkan terminologi ialah:
المال هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الحاجة.
            Harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan. (Ibnu Abidin dari golongan Hanafi)
            Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
            Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pun tempat tinggal.
            Dengan demikian kiranya dapat kita pahami bahwa para ulama masih berselisih pendapat dalam menentukan definisi harta juga terjadi perselisihan dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta tersebut.
            Dari beberapa definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.

B.     Unsur-unsur Harta.
            Menurut para Fuqaha  harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf  ialah segala sesuatu yang dipangdang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

C.    Ruang Lingkup Harta
            Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya.
            Istilah HARTA, atau al-mal dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang. Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
            Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
            Dengan demikian tempat bergantungna status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.

D.    Pandangan Islam Mengenai Harta
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
a.       harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c.       Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
d.      harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).










BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
2.      Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
3.      Menurut para Fuqaha  harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.

DAFTAR PUSTAKA


Bably, Muhammad Mahmud, Dr., 1989. Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta:      Radar Jaya Offset.
Dr. Ahmad Muhammad al-Assal, Dr. Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem Prinsip dan Tujuan        Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hukumonline.com, 2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Kataelha
Sholahuddin, M., S.E., M.Si., 2007. Asasa-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si., 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta:       Robbani Press.


Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold silahkan gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic silahkan gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline silahkan gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought silahkan gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML silahkan gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silahkan parse dulu kodenya pada kotak parser di bawah ini.
Konversi Code
Disqus
Silahkan Berkomentar Dengan