BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
merupakan agama yang mengandung aqidah dan mengandung aturan atau
undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan dan menyembah
kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk kebahagiaan masyarakat
serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi saling pertentangan satu
sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita ketahui dalam Islam, bahwa hukum
Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan umum.
Secara
fitrahnya manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhannya dalam menjalani
kehidupan ini, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Hal ini mendorong
manusia untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut. Pemenuhan
kebutuhan lahiriyah misalnya, sangat identik dengan terpenuhinya kebutuhan
dasar/ pokok berupa sandang, pangan dan papan. Tapi kebutuhan hidup manusia
tidak berhenti sampai disitu. Seiring dengan berjalannya waktu, manusia juga
memerlukan kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya lebih kompleks bahkan
cenderung terus bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Segala kebutuhan
itu seakan dapat dipenuhi dengan cara mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
Harta dalam pandangan Islam adalah
bukan satu-satunya tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan
semua kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir
sebagian kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia,
yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak
bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Harta dalam Islam ?
2. Apa
unsur-unsur dalam Islam ?
3. Bagaimana
Ruang lingkup Harta Islam ?
BAB II
HARTA DALAM KONSEP ISLAM
A.
Pengertian Harta
Secara etimologi harta dalam bahasa
Arab yaitu المال yang asal katanya مال- بميل- ميلا yang berarti condong,
cenderung, atau berpaling dari tengah keslah satu sisi. Harta diartikan sebagai
segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk
materi maupun dalam manfaat . Berdasarkan terminologi ialah:
المال
هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الØاجة.
Harta adalah sesuatu yang
digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan.
(Ibnu Abidin dari golongan Hanafi)
Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan
oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh
tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta
tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
Sedangkan
Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al
maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan
ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il),
baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera digital, hewan
ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan,
atau pun tempat tinggal.
Dengan demikian kiranya dapat kita
pahami bahwa para ulama masih berselisih pendapat dalam menentukan definisi harta
juga terjadi perselisihan dalam pembagian harta karena berbeda dalam
pendefinisian harta tersebut.
Dari beberapa definisi diatas dapat
kita ambil kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan
kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli,
pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan
manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
B. Unsur-unsur Harta.
Menurut
para Fuqaha harta bersendi pada dua
unsur, yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf.
Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta
itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat
sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau
hak.
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu
yang dipangdang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah
manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C. Ruang
Lingkup Harta
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong
manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi
kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya
kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia
tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang
kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah
bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya.
Istilah HARTA, atau al-mal
dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna
tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang.
Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki
unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari
suatu barang.
Nilai ekonomis dan manfaat yang
menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang
berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya
untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan
dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan demikian tempat bergantungna
status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang
berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar
ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan
nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari
semua jenis harta.
D. Pandangan
Islam Mengenai Harta
Pandangan Islam mengenai harta dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki
Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT.
Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah
mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam
sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
‘Seseorang pada Hari Akhir nanti
pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya
untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa
dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta
yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
a.
harta
sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah
karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b.
Harta
sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik
dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta
sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq:
6-7).
c.
Harta sebgai
ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya,
apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
d.
harta
sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan
muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah
:41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan
harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah)
yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai
hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal
untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah
wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh
janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR
Thabrani).
Keempat, dilarang
mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2),
melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan
zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya
saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang
menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281),
perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok
(al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6),
melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap
menyuap (HR Imam Ahmad).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Harta adalah segala sesuatu yang
dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam)
seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun
yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
2. Pandangan Islam terhadap harta
adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta
sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang
dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah
harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta
menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu
harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula
Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat
dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada
Rasul-Nya berupa kekayaan.
3.
Menurut para
Fuqaha harta bersendi pada dua unsur,
yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf.
Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta
itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat
sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau
hak.
DAFTAR PUSTAKA
Bably,
Muhammad Mahmud, Dr., 1989. Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset.
Dr.
Ahmad Muhammad al-Assal, Dr. Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem Prinsip dan Tujuan
Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka
Setia.
Hasan,
M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hukumonline.com,
2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Kataelha
Sholahuddin,
M., S.E., M.Si., 2007. Asasa-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Suhendi,
H. Hendi, Dr. M. Si., 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardawi,
Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta:
Robbani Press.