Showing posts with label Kumpulan Makalah. Show all posts
Showing posts with label Kumpulan Makalah. Show all posts

Harta dalam pandangan Islam

01:35 0





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Islam merupakan agama yang mengandung aqidah dan mengandung aturan atau undang-undang. Unsur dari aqidah adalah mengesakan Tuhan dan menyembah kepada-Nya. Sedangkan dasar dari pada undang adalah untuk kebahagiaan masyarakat serta menjaga hak-hak seseorang agar tidak terjadi saling pertentangan satu sama lainny ataupun kemaslahatan umum. Yang kita ketahui dalam Islam, bahwa hukum Allah selamanya untuk membentuk kemaslahatan umum.
            Secara fitrahnya manusia memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhannya dalam menjalani kehidupan ini, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Hal ini mendorong manusia untuk selalu berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah misalnya, sangat identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar/ pokok berupa sandang, pangan dan papan. Tapi kebutuhan hidup manusia tidak berhenti sampai disitu. Seiring dengan berjalannya waktu, manusia juga memerlukan kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya lebih kompleks bahkan cenderung terus bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Segala kebutuhan itu seakan dapat dipenuhi dengan cara mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.
            Harta dalam pandangan Islam adalah bukan satu-satunya tujuan, juga bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian, melainkan harta menjadi jalan untuk merealisir sebagian kebutuhan-kebutuhan dan manfaat-manfaat yang tidak cukup bagi manusia, yaitu dalam pelayanan seseorang kepada hal yang bersifat materi yang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum tanpa berbuat dzalim dan berlebihan.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Harta dalam Islam ?
2.      Apa unsur-unsur dalam Islam ?
3.      Bagaimana Ruang lingkup Harta Islam ?












BAB II
HARTA DALAM KONSEP ISLAM

A.    Pengertian Harta
            Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu المال yang asal katanya مال- بميل- ميلا yang berarti condong, cenderung, atau berpaling dari tengah keslah satu sisi. Harta diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat . Berdasarkan terminologi ialah:
المال هو ما يميل اليه طبع الإنسان إدخاره الى وقة الحاجة.
            Harta adalah sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan (dimanfaatkan) pada saat diperlukan. (Ibnu Abidin dari golongan Hanafi)
            Dalam istilah ilmu fiqih, dinyatakan oleh kalangan Hanafiyah bahwa harta itu adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
            Sedangkan Menurut Wahbah Zuhaili (1989, IV, hal, 40), secara linguistik, al maal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, dan bisa dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi'il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi) seperti; komputer, lamera digital, hewan ternak, tumbuhan, dan lainnya. Atau pun berupa manfaat, seperti, kendaraan, atau pun tempat tinggal.
            Dengan demikian kiranya dapat kita pahami bahwa para ulama masih berselisih pendapat dalam menentukan definisi harta juga terjadi perselisihan dalam pembagian harta karena berbeda dalam pendefinisian harta tersebut.
            Dari beberapa definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.

B.     Unsur-unsur Harta.
            Menurut para Fuqaha  harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
Unsur ‘urf  ialah segala sesuatu yang dipangdang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

C.    Ruang Lingkup Harta
            Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya.
            Istilah HARTA, atau al-mal dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Mal sangat luas dan selalu berkembang. Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
            Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat) yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
            Dengan demikian tempat bergantungna status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar ekcilnya anfaat suatu barng. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.

D.    Pandangan Islam Mengenai Harta
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
a.       harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c.       Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
d.      harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).










BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
1.      Harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan kepada sesuatu yang legal menurut hokum syara’ (hukum Islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibbah atau pemberian. Jadi, apapun yang digunakan manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
2.      Pandangan Islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT. menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karen itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya. Dan kekayaan adalah suatu nikmat dari Allah sehingga Allah SWT. telah memberikan pula beberapa kenikmatan kepada Rasul-Nya berupa kekayaan.
3.      Menurut para Fuqaha  harta bersendi pada dua unsur, yaitu unsur ‘aniyah  dan unsur ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan).manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.

DAFTAR PUSTAKA


Bably, Muhammad Mahmud, Dr., 1989. Kedudukan Harta Dalam Kedudukan Islam. Jakarta:      Radar Jaya Offset.
Dr. Ahmad Muhammad al-Assal, Dr. Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem Prinsip dan Tujuan        Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hukumonline.com, 2010. Tanya Jawab Hukum Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Kataelha
Sholahuddin, M., S.E., M.Si., 2007. Asasa-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Suhendi, H. Hendi, Dr. M. Si., 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardawi, Yusuf, Dr. 1997. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian dalam Islam. Jakarta:       Robbani Press.


Sebab-sebab diterimanya agama Islam di Nusantara

Sebab-sebab diterimanya agama Islam di Nusantara

17:29 0


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Datangnya agama Islam ke Nusantara yang di bawa oleh para saudagar dan disebarkan oleh para ulama’ walisanga, ternyata tidak hanya menimbulkan perubahan pada kehidupan keagamaan penduduk di kepulauan ini, dari beragama tradisional  kepada beragama Islam, tetapi juga menyebabkan timbulnya perubahan pelbagai pranata kehidupan social politik. Sebelum datangnya Islam, Nusantara telah terdapat lembaga pemerintahan yang pada umumnya dikuasai oleh raja-raja Hindu-Budha
 Di antara keistimewaan Agama Islam ialah  tidak pernah memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya dan Islam sendiri tidak mengenal dengan yang namanya kasta seperti halnya dalam agama Hindu. Dalam berdakwah, paraMuballig itu menggunakan jalur-jalur tradisi yang sudah dikenal oleh orang-orang Indonesia kuno. Yakni dengan melekatkan nilai-nilai Islam pada praktek dan kebiasaan tradisi setempat. Sehingga tampak bahwa ajaran Islam sangat luwes, mudah dan memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa.
Hal ini menjadikan mudahnya Islam masuk ke Nusantara dan bahkan dengan mudahnya islam dapat berkembang dengan cepatnya, mungkin akan berbeda lagi ceritanya apabila Islam sendiri masuk ke Nusantara dengan jalan kekerasan. Penyebaran Islam tetap berpegang pada pedoman bahwa Islam adalah "Rahmatan LillAlamin" yaitu Rahmat bagi seluruh alam, (Bagaimana akan dikatakan sebagai Rahmat bagi seluruh alam jika penyebarannya dilakukan melalui paksaan???).
Dengan adanya  pola penyebaran yang sudah dijelaskan diatas, seperti halnya faktor agama, ekonomi,  politik dan masih ada juga faktor lainnya yang menyebabkan Islam dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sebab dengan proses penyebaran yang kultural ini, Islam mampu berkembang dengan pesat dan bahkan, bagi masyarakat pesisir, Islam adalah bagian dari kehidupan mereka yang tak terpisahkan. Inilah sebabnya, mengapa masyarakat pesisir dikenal sebagai masyarakat yang berkomitmen kuat terhadap agama Islam. Coba saja kita lihat disisi jalan pantura, dengan banyaknya masjid yang berdiri kokoh dipinggiran jalan adalah bukti dari faktor perdagangan dalam menyampaikan agama islam di wilayah pesisir laut jawa.  Dengan  demikian, sepertinya perkembangan wajah Islam di negeri ini sama sekali berbeda dengan perkembangan Islam di wilayah-wilayah lain. Perbedaan ini menyangkut karakteristik dan ciri khas wajah Islam Indonesia yang tidak dijumpai pada wajah Islam manapun, termasuk di Timur Tengah. Tentu saja, karakteristik yang dimiliki oleh Islam Indonesia ini memunculkan pelbagai pertanyaan menyangkut kemungkinan persenyawaan Islam dengan budaya setempat, sehingga menjadikan wajah Islam Indonesia berbeda dengan wajah Islam lainnya.


















BAB II
PEMBAHASAN
SEBAB-SEBAB DITERIMANYA AGAMA ISLAM DI NUSANTARA

            Setelah perkembangan pengaruh Hindu-Buddha, di Indonesia berkembang pengaruh Islam. Perkembangan pengaruh Islam itu dapat kita rasakan sampai sekarang. Bagaimana pengaruh Islam masuk dan berkembang di Indonesia.
A.    Proses Awal Penyebaran Islam di Kepulauan Indonesia
1. Periode kedatangan Islam ke Indonesia
Agama Islam masuk dan berkembang di Nusantara secara damai. Ada tiga pendapat mengenai periode masuknya Islam ke Nusantara.
a.       Abad ke-7 yang diberitakan dinasti Tang bahwa di Sriwijaya sudah ada perkampungan muslim yang mengadakan hubungan dagang dengan Cina. Berikut tokoh-tokoh yang mendukung pendapat tersebut.
1)      T.W. Arnolddalam bukunya The Preaching of Islam. Ia mendasarkan pendapatnya pada dua hal.
-         Riwayat Cina yang menyebutkan bahwa pada tahun 647 telah ada imigran Arab di Pantai Timur Sumatra.
-        Ramainya kegiatan pelayaran dan perdagangan. Jauh sebelum Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad, wilayah Nusantara sudah dikenal bangsa luar. Pada abad 1 – 2 Masehi orang-orang Yunani telah mengenal Nusantara dan pada abad ke-3 orang Persia (Sasa) telah mengenal wilayah Nusantara. Bahkan Ptolomeus dalam petanya (catatannya) pernah menyebutkan nama Tabih, Argue, Posi Lam Wuli, Rommi, dan Lameri. Termasuk juga pada pedagang dan pelayar dari wilayah Arab, India, dan juga kawasan Cina. Mereka telah terbiasa berdagang, berlayar, dan lalu lalang di wilayah Nusantara. Pertemuan berbagai bangsa telah membawa pengaruh (saling memengaruhi) agama dan budaya.
2)      D.G.E. Halldalam bukunya The History of South East Asiamengatakan bahwa pada abad VII para pedagang Arab Muslim banyak berdagang dengan kerajaan-kerajaan Nusantara.
3)      H. Agus Salimberpendapat bahwa masuknya Islam ke Nusantara bersamaan dengan masuknya Islam ke Tiongkok, sementara antara Cina dan Nusantara sudah ramai terjalin hubungan dagang.
4)      Zainal Arifin Abbasberpendapat bahwa orang-orang Arab Muslim telah menjalin hubungan dengan Nusantara pada abad ke-7.
5)      Hamkaberpendapat bahwa pada akhir abad ini orang-orang Arab telah memegang peranan penting di Selat Malaka. Pendapatnya bersumber pada adanya catatan Cina tentang Ta-Cheh/Ta-Chi/Ta-Jih yang menyebutkan pada tahun 674 ada utusan ke Holing di Cho-Pho (Jawa). Jarak Cho Pho ke Ta-Cheh adalah lima hari berlayar. Di kawasan Aceh ada wilayah bernama Ta Jihan, mungkin inilah yang dimaksud dengan Ta-Cheh.
6)      A. Hasjmy, berdasarkan keterangan Dr. Ilyas Ismail (Imam Masjid Besar Filipina), berpendapat bahwa Islam masuk Aceh pada masa Usman bin Affan (Dr. Ilyas mendasarkan keterangan pada catatan pedagang Arab dalam naskah tua di Manila).
b.   Abad ke-11 dengan adanya makam Fatimah binti Maimun (Maemon) yang berangka tahun 475 H atau 1028 M di Leran, Gresik, Jawa Timur.
c.       Abad ke-13 berdasarkan catatan Marcopolo yang mengunjungi Kerajaan Samudra Pasai pada tahun 1292 dan cerita dari Ibnu Batutah yang mengunjungi Kerajaan Samudra Pasai pada abad ke-14. Di samping itu, batu nisan kubur Malik al Saleh yang meninggal tahun 1297 juga memperkuat bukti-bukti bahwa pada saat itu telah terdapat kerajaan Islam di Indonesia. Pendapat ini disampaikan oleh Snouck Hurgronje, Nj. Kroom, Van den Bergh, dan R. Soekmono.
2.    Asal mula Islam datang ke Indonesia
            Ada beberapa pendapat mengenai asal mula Islam masuk ke Nusantara, diantara adalah :
a.       Islam berasal dari Arab. Hal ini sesuai berita dari dinasti Tang, yang menyebutkan bahwa para pedagang Arab singgah di Sriwijaya untuk mengisi bahan bakar sebelum
ke Cina. Tokoh-tokoh yang sependapat dengan ini sebagai berikut.
1)      T.W. Arnold
Pendapatnya didasarkan pada catatan Cina bahwa pada abad VII sekelompok masyarakat Arab telah membentuk permukiman Arab di pantai pesisir Sumatra, menikah dengan penduduk lokal, dan melakukan penyebaran Islam.
2)      )Keijzer
Pendapatnya didasarkan pada adanya mazhab Syafii yang merupakan mazhab umum masyarakat di Indonesia.
3)      Naquib Al Alatas
Ia menentang teori Moquete. Menurutnya, nisan Malik al Saleh berasal dari Gujarat hanya karena faktor kedekatan. Pendapatnya diperkuat oleh :
-        literatur keagamaan Islam/historiografi lokal sebelum abad XVII tidak mencatat satu orang pun pengarang atau karya dari India, yang muncul justru nama-nama Arab dan Persia
-        historiografi lokal, Hikayat Raja-Raja Pasai, bahkan menyebut utusan Makkah, Syaikh Ismail, sebagai orang yang berhasil membuat Marah Silu/Sultan Malik al Shaleh masuk Islam
-         riwayat Aceh bahwa Islam diperkenalkan oleh Syaikh Abdullah Arif (orang Arab).
4)      Hamka
Ia berpendapat bahwa gelar Sultan Pasai Malik al Shaleh dekat dengan Nama Malikush Shaleh Ayub, pendiri dinasti Mameluk Mesir. Raja-raja Mameluk memakai gelar Al Malik. Pendapatnya diperkuat dengan adanya mazhab Syafii yang merupakan mazhab mayoritas muslim Nusantara. Mazhab ini adalah mazhab
umum masyarakat Mesir dan Syarif Mekkah. Ia juga mengemukakan bahwa Malabar berasal dari kata Ma'bar atau mutabar yang berarti tempat/pantai yang disediakan bagi para penyeberang, bukan nama suatu tempat khusus/wilayah
b.      Islam berasal dari Persia.
Hal ini karena di Indonesia ada aliran tasawuf seperti di Persia (Iran). Tokoh-tokoh yang mengemukakan hal ini sebagai berikut :
1)      P.A. Hoesein Djayadiningrat, pendapatnya didasarkan pada adanya pengaruh
ejaan Parsi dan huruf sinyang tidak bergigi.
2)      Mucas, ia berpendapat bahwa kata Pasaiberasal dari kata Parsi. Ia juga berpendapat bahwa pada abad ke-3 sampai 5 M, orang-orang Parsi telah ramai singgah di Nusantara.
3)      Moens, yang menuliskan bahwa ketika Ibnu Batutah sampai di Aceh (1345), ia ditemui dua ulama Parsi: Sajjudin Asj Syirazidan Sayyid Syarif al Asbahan.
c.       Islam berasal dari India
            Islam  berasal dari India dengan alasan unsur Islam di Indonesia menunjukkan kesamaan yang ada di India dan bentuk nisan Malik al Saleh menyerupai bentuk batu nisan di India. Wilayah India yang dimaksud adalah Gujarat, Malabar, dan Decan yang mayo-ritas muslimnya menganut mazhab Hanafi. Tokoh-tokoh yang mendukung pendapat ini sebagai berikut :
1)      J.P. Moquete, didukung Van den Bergh dan Kraemer, berpendapat bahwa asal usul Islam di Indonesia berasal dari Gujarat dengan bukti bentuk nisan Pasai berlanggam Gujarat.
2)      Windstet mendukung pendpaat Moquete dengan mengatakan bahwa bentuk nisan Pasai, Gresik, dan Malaya berlanggam Gujarat.
3)      Pijnapel berpendapat bahwa orang-orang bermazhab Syafii menetap dahulu di Gujarat baru kemudian membawa Islam ke Nusantara.
4)      Snouck Hurgronje mengembangkan teori Moquete dengan menyatakan bahwa
mula-mula Islam menyebar di Nusantara dari Decan. Hal ini lebih mudah diterima karena masyarakat Nusantara telah mengalami hindunisasi. Mubaligh muncul sebagai priest dan priest princess.
d.      Islam berasal dari Cina.
Pendapat ini dikemukakan oleh Emanuel Godinho de Eradie (Spanyol, 1613). Menurutnya akidah Muhammad diterima di Patani dan Pam (1411) di pantai timur kemudian disebarkan oleh Permaicuri (Parameswara).

3.  Cara-cara penyebaran Islam di Indonesia
a.  Melalui perdagangan
            Pedagang-pedagang muslim yang berasal dari Arab, Persia, dan India telah ikut ambil bagian dalam jalan lalu lintas perdagangan yang menghubungkan Asia Barat, Asia Timur, dan Asia Tenggara, pada abad ke-7 sampai abad ke-16. Para pedagang
muslim yang akhirnya juga singgah di Indonesia ini, ternyata tidak hanya semata-mata melakukan kegiatan dagang.
            Melalui hubungan perdagangan tersebut, agama dan kebudayaan Islam masuk ke wilayah Indonesia. Pada abad kesembilan, orang-orang Islam mulai bergerak mendirikan perkampungan Islam di Kedah (Malaka), Aceh, dan Palembang. Pada akhir abad ke-12, kekuasaan politik dan ekonomi Kerajaan Sriwijaya mulai merosot karena didesak oleh kekuasaan Kertanegara dari Singasari. Seiring dengan kemunduran Sriwijaya, para pedagang Islam beserta
para mubalignya semakin giat melakukan peran politik dalam mendukung daerah pantai yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan Sriwijaya.
            Menjelang ber-akhirnya kerajaan Hindu-Buddha abad ke-13 berdiri kerajaan kecil yang bercorak Islam, yaitu Samudra Pasai yang terletak di pesisir timur laut wilayah Aceh. Kemudian pada awal abad ke-15 telah berdiri Kerajaan Malaka. Sejak saat itu, Aceh dan Malaka berkembang menjadi pusat perdagangan dan pelayaran yang ramai dan banyak dikunjungi oleh para pedagang Islam dan penduduk dari berbagai daerah terjadi interaksi yang akhirnya banyak yang masuk Islam.
. b.    Melalui perkawinan
            Para pedagang muslim yang datang di Indonesia, ada sebagian di antara mereka yang kemudian menetap di kota-kota pelabuhan dan membentuk perkampungan yang disebut Pekojan. Perkawinan antara putri bangsawan dan pedagang muslim akhirnya
berlangsung. Perkawinan ini dilakukan secara Islam, yaitu dengan mengucapkan (menirukan) dua kalimat syahadat. Upacara perkawinan berjalan dengan mudah karena tanpa pentasbihan atau upacara-upacara yang panjang, lebar, dan mendalam.
Dalam Babad Tanah Jawi, misalnya, diceritakan perkawinan antara Maulana Iskhak dan putri Raja Blambangan yang kemudian melahirkan Sunan Giri, sedangkan dalam Babad Cirebon diceritakan perkawinan putri Kawunganten dengan Sunan Gunung Jati.
c.        Melalui tasawuf
            Tasawuf adalah ajaran ketuhanan yang telah bercampur dengan mistik dan hal-hal yang bersifat magis. Ahli-ahli tasawuf yang memberikan ajaran yang mengandung persamaan alam pikiran seperti pada mistik Indonesia – Hindu, antara lain Hamzah
Fansuri, Nuruddin ar Raniri, dan Syeikh Siti Jenar.
d.          Melalui pendidikan
            Pendidikan dalam Islam dilakukan dalam pondok-pondok pesantren yang diselenggarakan oleh guru-guru agama, kyai-kyai, atau ulama-ulama. Pesantren ini merupakan lembaga yang penting dalam penyebaran agama Islam karena merupakan tempat pembinaan calon guru-guru agama, kyai-kyai, atau ulama-ulama. Setelah menamatkan pelajarannya di pesantren, murid-murid (para santri) akan kembali ke kampung halamannya.
e.             Melalui seni budaya
            Dalam menyebarkan agama Islam, sebagian wali menggunakan media seni budaya yang sudah ada dan disenangi masyarakat. Pada perayaan hari keagamaan seperti Maulid Nabi, misalnya, seni tari dan peralatan musik tradisional (gamelan) dipakai
untuk meramaikan suasana. Sunan Kalijaga yang sangat mahir memainkan wayang memanfaatkan kesenian ini sebagai sarana untuk menyampaikan agama Islam kepada masyarakat, yaitu memasukkan unsur-unsur Islam dalam cerita dan pertunjukannya.
Senjata Puntadewa yang bernama Jimat Kalimasada, misalnya, dihubungkan dengan dua kalimat syahadat yang berisi pengakuan terhadap Allah dan Nabi Muhammad. Masyarakat yang menyaksikan pertunjukan Sunan Kalijaga akhirnya mengenal agama Islam dan tertarik ingin menjadikan Islam sebagai agamanya.
f.       Melalui dakwah
            Penyebaran Islam di Nusantara, terutama di Jawa, sangat berkaitan dengan pengaruh para wali yang kita kenal dengan sebutan wali sanga. Mereka inilah yang berperan paling besar dalam penyebaran agama Islam melalui metode dakwah.

4. Sebab-sebab Islam mudah berkembang di Nusantara
            Adapun sebab-sebab Islam mudah berkembang di Nusantara adalah sebagai berikut :
a.       Syarat masuk Islam sangat mudah.
b.      Upacara Islam sangat sederhana.
c.       Agama Islam di Indonesia mudah menyesuaikan dengan tradisi Indonesia.
d.      Penyebaran Islam dilakukan secara damai.
e.       Runtuhnya kerajaan Hindu- Buddha mempercepat perkembangan Islam.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      adanya  pola penyebaran yang sudah dijelaskan diatas, seperti halnya faktor agama, ekonomi,  politik dan masih ada juga faktor lainnya yang menyebabkan Islam dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sebab dengan proses penyebaran yang kultural ini, Islam mampu berkembang dengan pesat dan bahkan, bagi masyarakat pesisir, Islam adalah bagian dari kehidupan mereka yang tak terpisahkan
2.      sebab-sebab Islam mudah berkembang di Nusantara adalah sebagai berikut : (a) Syarat masuk Islam sangat mudah, (b) Upacara Islam sangat sederhana, (c) Agama Islam di Indonesia mudah menyesuaikan dengan tradisi Indonesia, (d) Penyebaran Islam dilakukan secara damai, (e) Runtuhnya kerajaan Hindu- Buddha mempercepat perkembangan Islam.
3.      Cara-cara penyebaran Islam di Indonesia adalah  Melalui perdagangan, Melalui perkawinan, Melalui tasawuf, Melalui pendidikan dan Melalui dakwah.